Mengenal Faktur Pajak dan Jenis-Jenis Pajak Yang Dipungut Pemerintah

Jenis-Jenis Pajak Yang Dipungut Pemerintah

Cerdikiana - Pajak merupakan kewajiban setiap individu maupun orang yang melakukan bisnis. Ada jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Perlu diketahui untuk jenis pajak yang dipungut pemerintah, maka ada beberapa jenisnya.

Ada beberapa kategori jenis pajak yang dipungut berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak hingga subjek pajak. Simak berikut ini penjelasannya. 

1. Pajak Berdasarkan Sifat

Pajak berdasarkan sifat dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung 

Pajak Tidak Langsung

Disebut juga dengan Indirect Tax, pajak ini adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk peristiwa atau perbuatan tertentu. Jenis pajak ini tidak dipungut secara berkala karena hanya akan dilakukan pemungutan bila terjadi suatu peristiwa. Misalnya pajak penjualan untuk barang mewah, di mana anda wajib membayar pajak jika menjual barang mewah tersebut. 

Pajak Langsung

Disebut juga dengan Direct Tax, dimana jenis pajak ini harus dibayar secara berkala dan ada landasan ketetapan pajak lewat kantor pajak. Jumlah pajak yang harus dibayarkan terdapat dalam surat ketetapan pajak. Pajak langsung ini harus ditanggung orang yang terkena wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke pengguna lainnya. Contohnya adalah pada pajak penghasilan dan PBB. 

2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutan

Yang kedua ada pajak berdasarkan instansi pemungutan dan dibagi juga menjadi dua jenis yaitu pajak daerah dan pajak negara. 

Pajak Daerah

Jenis pajak ini meliputi pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya untuk satu daerah saja. Pemungutan pajak bisa meliputi pajak hotel, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, PBB untuk wilayah pedesaan dan perkotaan dan masih banyak lagi. 

Pajak Negara

Masuk ke kategori pajak negara dimana pada pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat lewat instansi terkait yaitu DJP. Contohnya adalah PPN, PPH, PPnBM, bea materai hingga PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 

3. Pajak Berdasarkan Objek Pajak Dan Subjek Pajak

Ada dua jenis pajak yang didasarkan pada objek pajak dan subjeknya. Yang pertama ada pajak objektif dan juga pajak subjektif. 

Pajak Objektif

Yakni pajak yang dibayarkan berdasarkan objeknya. Misalnya untuk pajak kendaraan bermotor, bea materai, pajak impor dan lain-lain. 

Pajak Subjektif

Jenis pajak ini merupakan pajak yang diambil berdasarkan subjeknya. Seperti misalnya pada pajak kekayaan dan pajak penghasilan. 

Di zaman dulu, semua administrasi yang berhubungan dengan pajak berhubungan dengan pajak harus dilakukan di KPP atau KP2KP terdekat. Namun di zaman sekarang hal tersebut tidak berlaku lagi karena sudah ada yang namanya pembayaran pajak secara online dan sah karena diberikan bukti langsung oleh DJP. 

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan Faktur Pajak

Untuk Pembayaran pajak secara online memungkinkan anda untuk membuat faktur pajak online yang sangat memudahkan dalam pembayaran pajak. Salah satunya Anda bisa memanfaatkan aplikasi pajak yang aman dan terpercaya yaitu Klikpajak by Mekari. Aplikasi ini memberikan kemudahan cukup banyak bagi anda untuk bayar pajak lebih mudah tanpa harus mengantri ke kantor pajak terdekat. 

Lewat faktur online ini, maka aplikasi bisa langsung melakukan penghitungan pajak secara otomatis dan juga akurat. Tidak hanya memudahkan untuk pembuatan faktur secara online saja, aplikasi pajak bisa dimanfaatkan untuk pembayaran atau lapor SPT PPN lebih mudah. 

Aplikasi memungkinkan anda untuk menghitung PPN yang harus dibayarkan dengan lebih akurat. Untuk memanfaatkan aplikasi ini anda bisa mencoba versi demonya yang bisa digunakan secara gratis. Jika ingin menggunakan aplikasi secara permanen, harganya juga sangat terjangkau dengan banyak fitur yang anda dapatkan. Informasi lebih lengkap Anda bisa langsung mengunjungi website resmi dari Klikpajak.

1 komentar untuk "Mengenal Faktur Pajak dan Jenis-Jenis Pajak Yang Dipungut Pemerintah"

  1. Terima kasih informasinya! sangat bermanfaat:) Penghitungan pajak juga perlu dilakukan ketika membuat faktur-faktur tertentu. Walaupun perhitungannnya terlihat rumit, menggunakan sistem e-invoicing dapat memudahkan perhitungan pajak untuk faktur-faktur tertentu, bahkan dapat dilakukan secara otomatis.

    BalasHapus

Posting Komentar